Seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji dicekal, tak boleh ke luar negeri.
Libur memang sudah selesai, tapi tak ada salahnya membuat rencana liburan selanjutnya. Mumpung ada 22 total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.
Sebagai pejabat negara, Angin sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/5/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak.