detikNews
MA Sunat Vonis Mantan Bupati Talaud Jadi 2 Tahun Penjara
MA mengabulkan PK mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. MA menyunat vonis Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Jumat, 28 Agu 2020 17:06 WIB