detikNews
KPU Pasrah Apapun Keputusan MK Terkait Penggunaan KTP
KPU menyatakan siap dengan apapun putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres. Jika memang sidang memutuskan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) diperbolehkan dalam pilpres 8 Juli mendatang, KPU pun akan segera menindaklanjutinya dengan merevisi peraturan KPU.
Senin, 06 Jul 2009 17:37 WIB







































