detikNews
Korlantas: Kendaraan Listrik di Atas 35 Km/Jam Harus Punya SIM
Korlantas Polri tengah menghitung kWh untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM. Kendaraan listrik kecepatan di atas 35 km per jam harus punya SIM.
Kamis, 26 Jan 2023 14:50 WIB







































