detikNews
Kepala Daerah Bertanggung Jawab Atas Perusakan Tempat Ibadah
Kepala daerah tidak bisa lagi lepas tangan bila terjadi perusakan tempat ibadah di daerahnya. Pertangggunjawaban kepala daerah itu akan diatur.
Selasa, 25 Okt 2005 15:45 WIB







































