detikNews
Kemenhub Terbitkan Surat Terkait Pergantian Awak Kapal, Ini Fungsinya
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 43 tahun 2020.
Minggu, 08 Nov 2020 18:05 WIB