Barang bukti berupa rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar dimusnahkan bea cukai Blitar. Angka itu dari pemusnahan Sigaret Kretek Mesin sebanyak 11 juta batang.
"Jadi informasi awal, itu terjadi penyerahan sejumlah uang kepada pihak BPN berkaitan pengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang," kata Kajari Semarang.
Khairil divonis 7 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif. Khairil waktu itu menjabat sebagai kepala cabang pembantu Bank Riau-Kepri di Rumbai Pekanbaru.