detikNews
Jaksa KPK Minta Mobil dan Apartemen Eks Kepala Bappebti Dirampas
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Dalam tuntutannya jaksa juga meminta sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang dirampas untuk negara.
Rabu, 22 Okt 2014 19:10 WIB







































