detikNews
Dibui Atas Pidana yang Tak Dilakukannya, Pria AS Dapat Kompensasi Rp 75 M
Seorang pria AS mendekam selama 21 tahun atas tindak pidana yang tidak dilakukannya. Selain dibebaskan, pria ini mendapat US$ 6 juta (Rp 75 miliar) sebagai kompensasi.
Jumat, 30 Jan 2015 13:44 WIB







































