Merasa bukti-bukti yang dimiliki belum cukup, Kejari Jaksel meminta izin Kejagung melakukan ekspose (gelar perkara) ulang dengan KPK soal kasus korupsi PLTGU Borang.
Perkara dugaan korupsi PLTGU Borang belum memenuhi syarat dari segi pembuktian untuk dilimpahkan ke PN Jaksel. Kajari Jaksel M Yusuf meminta dilakukan gelar perkara.