detikNews
OTT Buang Sampah Sembarangan, Pemprov Terima Duit Denda Rp 64 Juta
Denda yang dikenakan bagi pelaku beragam, mulai Rp 500 ribu bagi individu hingga Rp 10 juta bagi perusahaan.
Senin, 09 Okt 2017 18:16 WIB







































