detikNews
MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda
Namun putusan itu tidak bulat. Ada 4 hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.
Rabu, 05 Apr 2017 16:59 WIB







































