Jaksa Agung Hendarman Supanji memastikan pihaknya akan melaksanakan eksesusi terhadap Nurdin Halid. Eksekusi dilakukan segera, tanpa perlu izin Presiden SBY.
Begitu MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Nurdin Halid, vonis dapat segera dilakukan tanpa perlu izin presiden.
Aneh, Nurdin Halid yang masih berperkara di MA bisa lolos jadi anggota DPR. Ketua DPR Agung Laksono harus bertanggung jawab. Tapi, Agung melemparkan ke KPU dan Golkar.