Kader muda Golkar merasa nama Novanto, yang selalu dikaitkan dengan kasus e-KTP, memperburuk citra partai. Setelah jadi tersangka, Novanto diminta mundur.
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.