Aneh, Nurdin Halid yang masih berperkara di MA bisa lolos jadi anggota DPR. Ketua DPR Agung Laksono harus bertanggung jawab. Tapi, Agung melemparkan ke KPU dan Golkar.
Salah ketik selalu bikin runyam. Apalagi salah ketik itu termuat di petikan putusan MA dalam kasus Nurdin Halid yang lantas dibacakan Ketua PN Jaksel dan dibagikan pada wartawan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid diputus MA penjara 2 tahun. Meski demikian, Partai Golkar tidak akan me-recall Nurdin Halid sebagai anggota DPR.
Salah ketik yang dilakukan MA terjadi lagi. Kali ini terjadi pada putusan Nurdin Halid. MA telah bertindak sembrono. Sudah tidak pantas kasus ini terjadi di MA.