Kehadiran Ustaz Abdul Somad untuk mengisi tausiah di KPK rupanya bukan atas undangan resmi. Pegawai yang mengundang Somad berceramah di KPK akan diperiksa.
"Mereka yang mengatakan KPK nggak bisa menyadap dan karena itu tidak akan bisa OTT lagi adalah menyesatkan publik. Silakan baca dulu Pasal 69 D," kata Arsul.