Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim. Vanessa akan menjalani masa tahanan atas vonis 3 bulan bui terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus kepemilikan pil Xanax. Vanessa pikir-pikir untuk meminta banding.
Artis Vanessa Angel memberikan sejumlah kesaksian sebagai terdakwa kasus psikotropika. Vanessa blak-blakan seputar asal usul pil Xanax yang dikonsumsinya itu.
Jaksa meminta hakim Pengadilan Jakarta Barat menolak seluruh pleidoi Vanessa Angel. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara ke Vanessa Angel.