Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim. Vanessa akan menjalani masa tahanan atas vonis 3 bulan bui terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus kepemilikan pil Xanax. Vanessa pikir-pikir untuk meminta banding.
Jaksa meminta hakim Pengadilan Jakarta Barat menolak seluruh pleidoi Vanessa Angel. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara ke Vanessa Angel.
Artis Vanessa Angel memberikan sejumlah kesaksian sebagai terdakwa kasus psikotropika. Vanessa blak-blakan seputar asal usul pil Xanax yang dikonsumsinya itu.