Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Di sidang MKMK, pelapor menyebut Almas dan kuasa hukumnya tidak menandatangani dokumen perbaikan permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Hakim MK Daniel Yusmic telah selesai menjalani sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan Pasal 17 tentang UU Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku bagi hakim konstitusi, tetapi untuk hakim MA.
MKMK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain, dan segera membacakan putusan.