Sikap dari Firli itu bukan kali pertama terjadi di kalangan pimpinan KPK. Setahun lalu, pada Juli 2022, Lili Pintauli Siregar melakukan tindakan serupa.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK juga mengirimkan petikan putusan itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).