KPK telah melimpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Pemkab Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah, ke PN Tanjung Karang. Keduanya segera disidang.
Banyuwangi memberlakukan teguran hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tak hanya itu, sanksi denda berupa uang bisa diganti kurungan 3 hari penjara.