Kejari Majalengka menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka korupsi dana hibah 2024-2025, dengan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar.
Polres Inhil menangkap pengedar narkoba di rumah makan, menyita 5.707 butir ekstasi dan sabu. Tersangka positif narkoba dan diamankan untuk proses hukum.