detikFinance
Ingat! 'Haram' Hukumnya PNS untuk Mudik
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
Kamis, 30 Apr 2020 11:17 WIB