Polda Sulsel menetapkan dr Resti Apriani sebagai tersangka pencemaran nama baik Putri Dakka. Kasus ini terkait fitnah di media sosial menjelang Pilkada 2024.
NasDem Sumsel ditarget menang pada pemilihan 2029. Tak hanya menang dalam pemilihan kepala daerah, tapi juga legislatif di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.