Kemnaker terbitkan SE larangan penahanan ijazah pekerja. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuannya untuk melindungi hak pekerja dan karier mereka.
Praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan kini resmi dilarang pemerintah. Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Pemerintah terbitkan SE larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Menaker Yassierli akan tindak tegas pelanggar untuk menciptakan hubungan kerja yang adil.
Indohealthcare GAKESLAB Expo 2025 hadirkan inovasi kesehatan dari 60+ perusahaan global. Dukung kolaborasi industri dan transformasi kesehatan nasional.