Pangeran Harry harus membayar sekitar Rp 937 juta kepada taboid Inggris setelah gugatan pengadilan gagal. Keputusan itu diumumkan pada Senin (11/12/2023).
Pangeran Harry dan Meghan Markle yang resmi keluar sebagai bangsawan senior kerajaan Inggris mengatakan negara itu masih dianggap sebagai kampung halamannya.