Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein. Dia menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit korupsi.
Jaksa mencecar Harvey Moeis soal asal-usul ide permintaan dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Hakim heran mengapa pengusaha Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk yang merupakan BUMN.