Kejati Sulsel menetapkan karyawati bank berinisial R sebagai tersangka baru kasus kredit fiktif, merugikan negara Rp 3,8 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Sejumlah kode pemerasan ini dibongkar KPK. Dalam menjalankan praktik culasnya itu, ada istilah 'jatah preman' atau fee yang harus disetorkan kepada Abdul Wahid.