Mendengar kata blockchain, orang akan langsung terpikir kripto. Nyatanya, sudah banyak bidang yang menerapkan teknologi ini, salah satunya di dunia kesehatan.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi signifikan dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Di tengah geliat global ini, pertanyaan besar pun mencuat: apa sebenarnya rencana Indonesia? Apakah kita hanya berhenti di pembuatan bursa kripto saja?
Bhutan menerapkan sistem pembayaran kripto untuk pariwisata, memungkinkan wisatawan membayar layanan dengan mata uang digital. Efisiensi dan keamanan terjamin.