Dewas menjatuhkan sanksi sedang ke Wakil Ketua KPK Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan. Apa kata KPK?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik atas kasus penyalahgunaan jabatan untuk mutasi ASN. Nurul Ghufron mendapat sanksi potongan gaji 20%.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan.
PTUN memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Pihak KPK menghormati putusan yang dikeluarkan PTUN.