Bawa belanjaan dari pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta akan dilarang mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional
Wabah virus Corona tak mempengaruhi penerapan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan untuk warga DKI Jakarta. Aturan itu start 1 Juli 2020.