Tiga terdakwa dalam kasus perundungan terhadap dr Aulia sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ketiganya divonis lebih ringan.
Sri Maryani, eks staf administrasi PPDS Undip, divonis 9 bulan penjara di kasus bullying dr Aulia. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1,5 tahun bui.