Salah satu tersangka kasus raibnya dana kas daerah Kota Semarang sebesar Rp 22 miliar ternyata juga terlibat kasus korupsi lain yang ditangani Kejari Semarang. Tersangka bernama Suhantoro itu ditahan mulai hari ini terkait kasus korupsi dana hibah KONI Semarang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Semarang sebesar Rp 2 miliar yang berasal dari hibah APBD Kota Semarang tahun 2012 dan 2013.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2008-2009 dengan terdakwa mantan Ketua KONI Jabar periode 2006-2010 HM Ruslan, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ruslan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Ketua KONI Jabar, MR, segera duduk di kursi pesakitan lantaran penyidika berkas perkara sudah tahap P21 dari pihak kepolisian kepada Kejati Jabar. Pria tersebut terseret kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jabar tahun anggaran 2008 dan 2009 senilai Rp 8 miliar.
Polda Kalbar sudah menetapkan dua tersangka anggota DPR terkait dugaan penyimpangan dana Bansos. Semestinya dana Bansos itu dialokasikan untuk bantuan kepada KONI Kalbar danFakultas Kedokteran Untan.
Polda Jabar terus melakukan pengususutan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jabar Tahun Anggaran 2008-2009. Penyidikan tetap dilakukan meski salah satu tersangka meninggal dunia.
Kejaksaan Agung punya cara tersendiri untuk memperingati Hari Antikorupsi 9 Desember. Sebanyak 87 tersangka korupsi yang ada di seluruh Indonesia ditahan secara serentak pada Senin (8/12) kemarin.
Ide Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk blusukan mendapatkan respons positif dari cabang olahraga. Beberapa cabang olahraga yang sebelumnya mati suri, tiba-tiba menggeber latihan di lokasi yang biasanya memang digunakan untuk pelatnas.
Menpora Imam Nahrawi melakukan kunjungan ke beberapa cabang olahraga pada Kamis (30/10/2014) pagi. Dia menyempatkan diri mencicipi lintasan lari, salah masuk ruangan di PSSI dan tanding dengan atlet tenis meja.