Polres Pamekasan menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian anaknya. DA tidak ditahan dan menjalani observasi kejiwaan.
Gubernur Kalbar menegaskan tidak akan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, meski ada tekanan dari pemerintah pusat. Perda ini melindungi masyarakat peladang.
Ibu berusia 31 tahun, DA, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anaknya hingga tewas. Ia memiliki riwayat gangguan jiwa dan masih menjalani pengobatan.
Seorang ibu rumah tangga di Palembang diduga dilecehkan dan diancam oleh tetangganya. Pelaku juga mencuri handphone anak korban. Laporan telah diterima polisi.
Sepuluh orang tua korban kasus kekerasan Daycare Little Aresha Jogja menyebut anak mereka kerap menyakiti diri sendiri usai dititipkan di Daycare Little Aresha.