Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 napi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim yang rata-rata over capacity.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut ide Menkum HAM Yasonna Laoly agar napi korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona.
Kemenkum HAM memastikan narapidana kasus korupsi ataupun terorisme tak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)
Sebanyak 31 tahanan di Rutan Kelas I Makassar dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Corona. Mereka akan menjalani asimilasi rumah dengan diawasi petugas Bapas.
Sebanyak 62 narapidana Lapas Kelas II A Banyuwangi menghirup udara bebas. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan potongan masa tahanan dari Kemenkum HAM.
Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan.