Polisi membongkar peredaran miras ilegal. Pelakunya adalah DTS (24), warga Trenggalek. Dirinya ditangkap saat melintas di simpang empat Penceng, Pacitan.
Gerakan serempak dengan iringan musik dilakukan di atas panggung. Rupanya aksi itu cuci tangan dilakukan Pemkab dan Polres Pacitan di alun-alun mencegah corona.
Empat mahasiswa yang berstatus tersangka terkait perusakan saat demo Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang akhirnya dikeluarkan dari tahanan dini hari tadi.