Dirtjen Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di 8 pelabuhan sepakat terapkan sistem inaportnet di 23 pelabuhan.
Wali Kota Ambon menetapkan status masa tanggap darurat pascagempa selama 14 hari. Status tersebut berlaku sejak 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019.
Dinas Sosial (Dinsos) Maluku mencatat satu Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Narti Rumain meninggal dunia akibat dampak gempa bermagnitudo 6,5.