"Pemilihan hukuman cambuk dan denda dinilai tidak memberikan rasa keadilan hukum bagi korban. Terdakwa mudah dan bebas menemui saksi korban," kata hakim.
MAKI bakal melawan KPK lewat gugatan praperadilan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih. KPK mengaku tak mempermasalahkan rencana MAKI.