detikNews
Langgar HAM, Kementerian Kehutanan Dihukum Rp 200 Juta
MA menghukum Kemenhut dan jajarannya membayar ganti rugi Rp 200 juta kepada Romaldi Saragih. Sebab Kemenhut dkk melanggar hak asasi Romaldi karena tetap menahannya padahal sudah divonis bebas.
Senin, 30 Jun 2014 13:10 WIB







































