Eks Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.
Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja mengakui perusahaannya tak punya pengalaman di bidang bansos. Perusahaan Ardian bergerak di bidang perdagangan komoditas.
Pemprov Jatim melakukan kerja sama dengan Group of Development Technologies and Construction Companies (GDTC) Maroko. Ini untuk mendukung pembangunan daerah.
Jaksa KPK mengungkapkan perbuatan Juliari Batubara mendapatkan fee dari bansos Corona. Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam dakwaan dua penyuap Juliari dkk.