Belum hilang korupsi massal menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota non aktif Moch Anton, kini publik dikejutkan KPK obok-obok kantor Bupati Malang.
Semangat PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg sejalan dengan agenda pencegahan korupsi. Namun, karena "melanggar teks" maka semangat itu tak berarti apapun.
Kita tidak boleh terlalu lama dirundung kesedihan atas putusan MA yang membatalkan larangan eks napi korupsi nyaleg. Masih ada harapan dan banyak upaya lain.
Hanya tersisa sedikit orang yang tak ikut ke bui, salah satunya Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Dia selamat tak ikut 41 rekannya ke bui karena diselamatkan waktu.