Pakar siber menilai implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia masih jauh dari harapan setelah satu tahun. Pembentukan Badan PDP sangat mendesak.
UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur Subjek Data Pribadi, hak-hak individu, dan kewajiban pengendali data. Perlindungan data pribadi menjadi prioritas hukum.
Komdigi akan terapkan registrasi SIM berbasis pengenalan wajah pada tahun ini yang sebelumnya hanya divalidasi NIK dan KK. Pakar ITB turut meresponnya.