Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Keputusan itu disambut tepuk tangan.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan DPR setelah 22 tahun. Jaminan sosial PRT akan diatur dalam peraturan pemerintah mendatang.
DPR akhirnya mengesahkan RUU PPRT setelah 22 tahun, memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk larangan pemotongan upah dan jaminan sosial.
Nurul Arifin menilai RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam melindungi perempuan. Nurul mengatakan RUU PPRT merupakan upaya untuk berpihak ke perempuan.
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU. Komunitas PRT merayakan momen bersejarah ini dengan tepuk tangan dan sorak sorai.