JPU sebelumnya menuntut Ariesman dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Sementara Trinanda dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Ia membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah rumah dan tanah.