detikFinance
Pegawai Lembaga Non Struktural Juga Berhak Dapat THR
Presiden Jokowi ternyata tidak hanya memberikan THR bagi Pegawai Negeri Sipil, pusat, maupun daerah, melainkan juga kepada pegawai di lembaga non-struktual.
Senin, 13 Mei 2019 17:32 WIB







































