Mantan KSAD Tyasno dan mantan Danjen Kopassus Soenarko mengajukan pendapat sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Bareskrim melimpahkan berkas perkara kasus kepemilikan senpi ilegal Mayjen (purn) Soenarko ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas telah dilakukan pada Senin, (9/11).
Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. Pemanggilan ini untuk keperluan pemberkasan perkara dan kepastian hukum.
Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen menilai vonis tersebut terlihat dipaksakan.
Mayjen (Purn) Soenarko tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Soenarko batal hadir karena sedang menjalani pemeriksaan medis atau medical check up.