PN Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda. Usai penolakan itu, penyidik p engebut pemberkasannya untuk disidangkan.
Nadiem mengatakan jaksa salah mencantumkan identitas dalam dokumen tersangka. Ahli dari Kejagung mengatakan identitas tersangka bukan ranah praperadilan.