Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tim hukum 01 menghadirkan Ketua KPPS di Riau sebagai saksi. Dalam pertimbangan putusan, hakim MK menganggap polemik yang disampaikan saksi kubu 01 sudah tuntas.
Ae Hasan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait gugatan. Ace Hasan memberikan kesaksian soal anggaran bansos.