Terdakwa Nefri Zaldi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mencuri sandal Hermes milik mantan majikannya. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Rizki Yanto, pelaku pencabulan. Status kepegawaiannya masih menunggu keputusan hukum.
Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Bahkan, ada yang sampai melepas atau menutupi pelat nomor.
Polres Kubu Raya sedang menangani kasus pemerkosaan santriwati oleh NK (40), pengasuh ponpes di Sungai Kakap. Penyidik Satreskrim melengkapi berkas perkaranya.