Penerapan pilkada asimetris yang mempertimbangkan keistimewaan dan kekhususan suatu daerah ternyata masih luput dari daerah khusus yang bersifat kepulauan.
Semua eksponen harus melihat secara kritis di balik usulkan RUU Omnibus Law, jangan sampai atas nama investasi dan cipta lapangan kerja banyak hal dikorbankan.