Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
Majelis hakim Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus korupsi pendanaan maju kepala daerah.